Tugas Bahasa Indonesia

Pandu Budi Mulya, adalah nama yang diberikan oleh kedua orang tua saya sejak lahir ke dunia ini. Lahir di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1995. Saya anak kedua dari dua bersaudara. Walaupun saya lahir di Jakarta tetapi, saya lebih lama tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur. Saya mulai tinggal di Sidoarjo sejak dipindahkan dari Jakarta saat saya kelas tiga sekolah dasar hingga lulus sekolah menengah kejuruan di tahun 2013.

Saya mudah dekat dengan orang yang baru dikenal mungkin ini salah satu poin kelebihan yang saya punya dan juga dapat berbicara didepan umum. Semua kelebihan itu muncul karena salah satu guru saat saya masih dibangku sekolah dasar yang memberikan tugas untuk berpidato didepan kelas dan alhasil saya mendapatkan nilai terbaik dari semua murid dikelas. Lalu beliau, menceritakan gaya pidato saya ke seluruh murid kelas 6 yang diberikan tugas yang sama oleh beliau agar semua muridnya dapat menyamai atau melebihi kemampuan saya.

Di sisi lain, saya juga mempunyai kekurangan yaitu pelupa. Yang dimana, tingkat pelupa saya masih dalam batas wajar. Tapi dari semua yang saya ceritakan, saya dapat menarik kesimpulan bahwa setiap manusia mempunyai kelebihan dan kekurangan dan kelebihan itu berguna untuk menutupi dari kekurangan kita dimata orang lain dan kekurangan hanya saya dan tuhan saja yang mengetahui.

Hukum Dalam Ekonomi

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

Tujuan dalam Hukum yaitu menjamin adanya kepastian hokum dalam masyarakat dan hukum itu harus juga menyambung pada keadilan yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu sendiri

Tujuan hukum juga dari beberapa yang dirumuskan ada 3 teori yaitu:

  • Teori Etis

Hukum memiliki tujuan yang suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya dan bertujuan semata-mata demi keadilan.

  • Teori Utilitis

Hukum bertujuan untukmenghasilkan kemanfaatan yang sebesra-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.

  • Teori Campuran

Tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

Sumber Hukum adalah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggara menimbulkan sanksi yang nyata. Sumber hukum dapat ditinjau ada 2 yaitu segi material dan formal.

  • Sumber Hukum Material

Didalam sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.

  • Sumber Hukum

Ialah suatu perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.

 

  • Undang-undang

Peraturan negara yang mempunyai kekuatan mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

Kodifikasi Hukum yaitu pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Terdapat unsur-unsur dan tujuan kodifikasi.

Unsur-unsur kodifikasi hukum adalah:

  1. Jenis-jenis hukum tertentu.
  2. Sistematis
  3. Lengkap

Tujuan kodifikasi yaitu:

  1. Kepastian hukum.
  2. Penyederhanaan hukum.
  3. Kesatuan hukum.

Kaidah atau Norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu. Subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak,yakni manusia dan badan hukum.

  1. Manusia menurut aspek hukum yaitu setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
  2. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
  3. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
  4. Badan Usaha menurut aspek hukum yaitu suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
  5. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  6. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Objek Hukum yaitu segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 benda yaitu bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

  1. Benda yang bersifat kebendaan

Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :

  • Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
  • Benda tak bergerak.
  1. Benda yang tidak bersifat kebendaan

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:

  1. Jaminan yang bersifat umum
  • Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  • Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya ke pihak lain.
  1. Jaminan yang bersifat khusus
  • Gadai
  • Hipotek
  • Hak Tanggungan
  • Fidusia

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.

Sejarah Singkat Hukum Perdata yaitu berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada intinya mengatur hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan seseorang dalam lapangan hukum mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kebendaan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan hal-hal yang berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.

Hukum Perikatan

          Pengertian Hukum Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.

Dasar Hukum Perikatan ada 3 yaitu :

  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Asas-asas dalam Hukum Perikatan yaitu diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

  • Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

  • Asas konsensualisme

Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Wanprestasi yaitu timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni:

  1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
  2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
  3. Peralihan Risiko

 

 Sumber:

1. Wikipedia (Hukum)

2. Kodifikasi Hukum

3. Warta Warga Gunadarma

4. vanezintania.wordpress.com

5. Wikipedia (Hukum Perdata)

6. Academia.edu (Hukum Perikatan)